Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

TNI Bidik Ferry Irwandi, TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tidak Bisa Diproses Pidana

TB Hasanuddin menegaskan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in TNI Bidik Ferry Irwandi, TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tidak Bisa Diproses Pidana
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
PENCEMARAN NAMA BAIK - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana. TB Hasanuddin saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana. 

Hal ini disampaikannya menanggapi langkah Mabes TNI yang dikabarkan berkonsultasi dengan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik institusi oleh seorang influencer, Ferry Irwandi.

Baca juga: Ferry Irwandi Dibidik Satsiber TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tak Proses Laporan

Beberapa waktu terakhir Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.

Kasus ini mencuat setelah Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menemukan dugaan tindak pidana melalui hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

TB Hasanuddin menilai perlu adanya pelurusan informasi agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujar TB Hasanuddin, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Selain itu, Hasanuddin menyoroti aspek pertahanan siber. 

Dia mengingatkan berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

Baca juga: Bela Ferry Irwandi yang Diduga Lakukan Tindak Pidana, Usman Hamid Singgung Ekspresi Pendapat

"Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ucapnya.

Hasanuddin juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penegakan hukum, serta meminta agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.

Pihaknya datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.

Kepada wartawan, Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas