Siap-siap! KPK Segera Umumkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji
KPK memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Setelah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang bakal menjadi pesakitan.
"Calonnya ya ada," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam.
Asep memastikan bahwa penetapan dan pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Ia meminta publik untuk bersabar karena pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," kata Asep.
Sinyal ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Duduk perkara kasus
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai menyalahi aturan.
KPK membeberkan bahwa ada "niat jahat" (mens rea) di balik kebijakan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya untuk haji reguler.
Menurut Asep, kebijakan janggal ini diawali oleh komunikasi rahasia antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk menyamarkan aliran dana, oknum pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan biro perjalanan haji.
Mereka menggunakan asosiasi sebagai perantara untuk mendistribusikan kuota haji khusus.
Setiap biro travel yang mendapat jatah kuota kemudian diwajibkan membayar "biaya komitmen" yang dipatok antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.