Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur

Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah artis sekaligus anggota nonaktif DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
RUMAH DIJARAH - Kediaman Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (1/9/2025). Rumah anggota DPR tersebut dirusak dan dijarah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah artis sekaligus anggota nonaktif DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan dari jumlah tersebut, satu di antaranya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Anak tersebut kini sudah dalam penanganan Sentra Handayani, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi langsung Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.

"15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada satu yang ABH. Saat ini diberikan pembinaan terhadap ABH kepada Sentra Handayani (Dinsos)," kata Alfian kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Rumah Uya Kuya dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Baca juga: Sherina Munaf Dijadwalkan Klarifikasi Soal Penemuan Kucing Uya Kuya Jumat Ini

Dalam aksinya, para pelaku merusak dan membawa sejumlah barang dari kediaman Uya Kuya.

Polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan terhadap para tersangka yang telah diamankan.

Baca juga: Siapa Dalang Utama Penjarahan Rumah Uya Kuya? Polisi Buru Sosok yang MemprovokasiVia Medsos

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, untuk pelaku yang berstatus anak, penanganannya dilakukan dengan pendekatan khusus melalui lembaga sosial sesuai aturan yang berlaku.

Tangkap 3 Tersangka Baru

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan, ketiga tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki ditangkap di wilayah Jakarta Timur.

"Yes (ada tiga tersangka baru). (Ditangkap) kemarin lusa," kata Dicky melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, ketiganya terbukti menjarah televisi dari rumah Uya Kuya.

"Ya ngambil (televisinya) bertiga," jelas Dicky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas