Tunggu 2.0 detik untuk membaca artikel
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara

Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tribunnews dan Kompas.com
PENGGUGAT IJAZAH - Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Zaenal mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam sidang putusan hari Selasa, (9/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam sidang putusan hari Selasa, (9/9/2025).

Sebelumnya, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada tanggal 21 April 2025, berdasarkan laporan Asri Purwanti bertanggal 16 Oktober 2023. 

Menurut data Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LLDIKTI Wilayah VI Semarang, Zaenal tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Universitas Surakarta (UNSA).

Akan tetapi, berdasarkan hasil verifikasi, Zaenal ternyata tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa UMS.

Nomor induk mahasiswa (NIM) yang digunakannya adalah kepunyaan mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko yang telah drop out (DO) dari kampus itu.

Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan sebagai syarat perpindahan akademik dari UMS ke UNSA.

Rekomendasi Untuk Anda

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dikutip dari Tribun Solo.

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 2 tahun 3 bulan.

Sosok Zaenal

Zaenal dikenal sebagai pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). TIPU UGM pernah melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu.

Baca juga: Pernah Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Resmi Dilaporkan ke Polisi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Dia seorang advokat yang cukup punya nama di Sukoharjo.

Di samping itu, dia pernah maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Dia mencalonkan di Daerah Pemilihan (Dapil V) Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Namun, Zaenal yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu gagal tembus ke Senayan.

Sebelum tersandung kasus, Zaenal aktif dalam berbagai advokasi hukum. Dia juga tergabung dalam organisasi bantuan hukum. Selain itu, dia dikenal kritis menanggapi isu-isu pemerintahan.

Dalam sidang, penasihat hukum Zaenal menyebut Zaenal adalah tulang punggung keluarga. Dia masih menanggung hidup anak-anak dan orang tua yang berusia 100 tahun.

SIDANG IJAZAH JOKOWI - Zaenal Mustofa (kiri) tetap hadir sebagai pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, (Joko Widodo) yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Zaenal Mustofa (kiri) tetap hadir sebagai pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, (Joko Widodo) yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). (Tangkapan layar dari YouTube Tribun Solo)

Zaenal tuding ada kriminalisasi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas