Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Tak Ada Blind Spot, Mobil Rantis Dilengkapi Kamera Eksternal
Kamera eksternal memungkinkan pengemudi dapat melihat situasi di sekeliling kendaraan pada monitor yang tersedia di dashboard
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi koalisi masyarakat sipil terkait kematian driver ojek online Affan Kurniawan menemukan, narasi soal adanya blind spot atau titik buta pada kendaraan rantis Rimueng Brimob tidak relevan.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra mengatakan, secara spesifikasi rantis Rimueng Brimob Polri merupakan kendaraan taktis golongan armoured personnel carrier (APC).
Dimas kemudian menjelaskan, mobil rantis Rimueng dilengkapi dengan fitur kamera eksternal, yang memungkinkan pengemudi dapat melihat situasi di sekeliling kendaraan pada monitor yang tersedia di dashboard mobil tersebut.
"Soal spesifikasi kendaraan taktis ini yang ternyata di dalamnya ada kamera eksternal," kata Dimas, dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
"Jadi pernyataan bahwa ada semacam titik buta atau blind spot itu sebenarnya bisa disangkal karena kendaraan ini dilengkapi dengan kamera eksternal yang bisa dipantau dari dalam, dari dashboard," tambahnya.
Temuan investigasi koalisi masyarakat sipil ini, kata Dimas, menggugurkan argumentasi dari pihak kepolisian yang menyebut adanya titik buta yang tidak bisa terpantau pengemudi dan sejumlah personel lainnya yang berada di dalam mobil rantis tersebut.
Baca juga: Bantah Pernyataan Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil: Affan Kurniawan Tidak Jatuh Sebelum Dilindas
Selain itu, Dimas menambahkan, bobot kendaraan rantis Rimueng Brimob ini kurang lebih seberat 4.200 kilogram dan bodinya menggunakan material baja.
"Ketika dilempar batu, besi, tidak akan merusak mobil ini," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menjelaskan alasan Bripka Rohmat hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang etik, bukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimana Kompol Cosmas Kaju Gae.
Menurut pria yang disapa Cak Anam itu, video kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas yang beredar di publik menjadi bahan pokok dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Hal tersebut untuk mengukur apakah tindakan Bripka Rohmat profesional atau tidak.
Bripka Rohmat sendiri adalah sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.
"Makannya yang sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu," ujar Anam.
Dari hasil analisis video, korban terlihat jatuh lebih dulu sebelum terlindas rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat.
"Isu pertama adalah jarak, jarak antara mobil rantis dengan almarhum, ternyata ada jarak," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.