Kamis, 11 September 2025

Seleksi Panwaslu Balikpapan Dinilai Cacat Hukum

masyarakat meminta pembentukan ulang keanggotaan Panitia Pengawas Pemilu Kota Balikpapan.

Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Feri Mei Efendi

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Forum LSM Kota Balikpapan yakni Forum Masyarakat untuk Transparansi (Format), Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (Stabil), LBH Kaltim Pos Balikpapan dan tokoh masyarakat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat agar segera mungkin melakukan seleksi ulang terhadap pembentukan keanggotaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu Kada) Kota Balikpapan.

Koordinator Forum LSM Jufriansyah mengatakan, Bawaslu telah melakukan pelanggaran karena tidak berdasarkan peraturan sendiri yakni Peraturan Bawaslu No 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.

"Padahal sudah jelas diatur dalam peraturan Bawaslu, tapi kenapa kok kebijakan Bawaslu melanggar aturan sendiri. Untuk itu, kami meminta agar Bawaslu melakukan seleksi ulang terhadap anggota Panwaslu," tegas Jufriansyah di hadapan wartawan, Senin (6/9/2010).

Menurutnya, dilantiknya Panwaslu Balikpapan dengan alasan diskresi (kondisi mendesak untuk Pemilukada Balikpapan) yang dilontarkan Bawaslu dinilai tidak berdasar.

"Kalau alasan disksresi terus melanggar aturan jelas itu tidak benar. Padahal Pemilukada dilaksanakan pada 2011 bukan tahun 2010 ini. Pertanyaanya adalahdimana ada celah dikatakan situasi ini dalam kondisi diskresi," ungkap Jufriasnyah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini