Kamis, 11 September 2025

Menipu Melalui Internet...

Seorang warga Nigeria pelaku kejahatan penipuan melalui e-mail akan mendekam di bui dalam waktu yang sangat lama.

Editor: OMDSMY Novemy Leo
TRIBUNNEWS.COM, NIGERIA --- Seorang warga Nigeria pelaku kejahatan penipuan melalui e-mail akan mendekam di bui dalam waktu yang sangat lama.

Pasalnya, baru-baru ini pengadilan distrik Bridgeport Connecticut AS, menjatuhi kepadanya hukuman penjara selama 12 tahun.

Seperti dikutip oleh situs Computerworld, Okpaki Mike Diamreyan, yang berusia 31 tahun, dianggap telah menipu sebanyak 67 orang selama tahun 2004 hingga 2009.

Menurut Federal Bureau of Investigation, aksi Okpaki telah menyebabkan kerugian bagi para korbannya, lebih dari US$1,3 juta atau Rp 11,7 miliar.

Modus penipuan yang dilakukan Okpaki adalah mengirim e-mail kepada korban sambil berpura-pura menjadi 'Prince Nana Kamokai' dari Sierra Leone, atau Direktur sebuah bandara di Ghana.

Di e-mail ia mengaku membutuhkan uang dari korban untuk mengeluarkan uang pribadinya antara US$11,5 juta - US$23,4 juta dari negaranya, dengan iming-iming akan memberikan 20 persen dari uang pribadinya itu.

Ternyata akal bulus Okpaki berhasil menipu banyak orang. Menurut Departemen Kehakiman AS, aksinya telah menyebabkan banyak keluarga di AS bangkrut.

Aksi penipuan seperti yang dilakukan oleh Okpaki sendiri merupakan jenis penipuan internet teratas di AS.

Okpaki pindah ke Amerika Serikat pada 2008. Kepada rekannya, Okpaki sempat berujar, ia akan meninggalkan AS dan kembali ke Nigeria setelah berhasil memiliki uang sebesar US$ 1 juta atau Rp 9 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini