Kamis, 11 September 2025

Sidang Aktivis Bendera

Hakim Ultimatum Terdakwa dan Penasihat Hukumnya

Majelis Hakim perkara dugaan pencemaran nama baik, dengan dua terdakwa aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera),

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hakim Ultimatum Terdakwa dan Penasihat Hukumnya
Tribunnews.com/Herudin
Kakak kandung Menpora, Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, menjadi saksi saat persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa dua aktivis Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun , di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2010). Rizal mengaku siap dihukum mati apabila benar terbukti dirinya menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 10 milliar seperti yang dituduhkan kedua terdakwa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim perkara dugaan pencemaran nama baik, dengan dua terdakwa aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), menegaskan tidak akan kembali menunda sidang pada pekan depan, seperti yang terjadi pada hari ini, Kamis (3/3/2011).

"Kalau minggu depan tidak hadir saudara atau Penasihat Hukum, akan kita teruskan, ini sudah ketiga kalinya loh, sudah tidak bisa ditolerir," ujar Ketua Majelis Hukum Perkara, Bayu Isdiatmoko, di depan ruang sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini sidang lanjutan dua aktivis Bendera, kembali ditunda. Pasalnya, kedua terdakwa enggan menjalani sidang bila tidak didampingi Tim Kuasa Hukumnya.

Dari sembilan orang Anggota Tim Kuasa Hukum Dua Aktivis Bendera tersebut, tidak terlihat seorangpun dari mereka menghadiri sidang kliennya, pada hari ini.

Menurut Ferdi, Kuasa Hukumnya yang seharusnya mendampinginya dalam sidang hari ini adalah, Saor Siagian, namun karena ada anggota keluarganya meninggal dunia, Saor berhalangan hadir dalam sidang.

"Seharusnya, Saor Siagian. Ada keluarganya yang meninggal," ucap Ferdi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini