Polemik Ahmadiyah
Ini Alasan Sulsel Larang Ahmadiyah
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo menerbitkan surat rahasia yang dikirim kepada Ahamdiyah Sulsel dan sejumlah ormas Islam
Editor:
Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo menerbitkan surat rahasia yang dikirim kepada Ahamdiyah Sulsel dan sejumlah ormas Islam. Surat. tersebut bernomor 223.2/003/Kesbang tanggal 19 Februari 2011.
Dalam surat tersebut, semula Syahrul berharap penanganan masalah Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sulawesi Selatan agar bisa terkendali, tidak menjadi pemicu timbulnya konflik yang bermuara pada gejolak sosial berdampak luas di tengah-tengah masyarakat.
"Terkait dengan keberadaan Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sulawesi Selatan, hingga saat ini Pengurus Wilayah Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sulawesi Selatan tidak diakui," tulis Syahrul dalam suratnya.
Syahrul menambahkan, Ahmadiyah juga tidak terdaftar dalam Buku Registrasi Ormas dan LSM pada Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Disebutkan, surat Syahrul ini menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalama Negeri Republik Indonesia tanggal 9 Juni 2008 Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, dan
Nomor: 199 tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Ada dua poin yang tertera di keputusan bersama menteri. Pertama, memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
"Sepanjang mengaku beragama Islam, untuk mengentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW," tulis menteri dalam keputusan bersamanya.
Sementara di poin kedua, surat membeberkan perihal sanksi yang bakal diterima penganut, anggota, dan atau pengurus Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Bagi yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah di poin pertama, sanksi yang dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.