Sidang Tuntutan Donatur Teroris Kembali Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan kepada Dokter Syarif Usman akhirnya ditunda kembali untuk kedua kalinya.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan kepada Dokter Syarif Usman akhirnya ditunda kembali untuk kedua kalinya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini tertunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
"Sidang Syarif Usman ditunda karena tuntutan belum siap," kata JPU Kiki di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).
Ketika ditanyakan apakah penundaan pembacaan tuntutan terkait dengan perkara Abu Bakar Baasyir, Kiki membantahnya. Menurutnya pembacaan tertunda hanya JPU belum siap melakukan tuntutan.
"Yang jelas ga ada hubungannya dengan Baasyir. Soalnya juga ga bakal kekejar. Baasyir kan pekan depan masih eksepsi," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Aminal Umam akhirnya menunda sidang hingga Rabu 23 Februari 2011.
Dokter Syarif Usman sebelumnya diketahui terancam hukuman mati. JPU menjerat Syarif dengan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaan kesatu, Syarif dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syarif diduga menjadi pendonor dana Rp 200 juta plus handycam merek Sony, untuk pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh.
Terdakwa melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Syarif menyerahkan uang itu ke kantor Jamaah Anshar Tauhid, Pejaten, dalam dua tahap. Dana Rp 100 juta pertama pada 9 Februari 2010, dan Rp 100 juta kedua plus handycam pada 17 Februari 2010. Semuanya di kantor Jamaah Anshar Tauhid (JAT), Pejaten.
Sementara dalam dakwaan kedua primair, Syarif dijerat Pasal 15 jo Pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari uang Syarif tersebut, rencananya akan digunakan Abu Tholut untuk membeli senjata api untuk pelatihan militer.
Diketahui, dari pengejaran kepolisian terhadap mereka terduga teroris Jalin, Jantho, Aceh, ditemukan sembilan pucuk senjata M-16/AR-15, lima pucuk senjata AK-47, sepucuk AK-56, dua pucuk revolver, serta kurang lebih 20 ribu persediaan peluru dengan ragam kalibernya.
Sementara dakwaan ketiga primair, Syarif dijerat Pasal 11 jo Pasal 7 UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dengan subsidair, Pasal 13 huruf c UU Terorisme. Terdakwa sengaja memberikan bantuan atau kemudahan.