Kamis, 11 September 2025

Dana Sisa Perjalanan Dinas Harus Dikembalikan

Para pejabat tidak bisa main-main lagi dengan perjalanan dinas. Sebab, perjalanan dinas harus disertai bukti atau kuitansi pengeluaran uang.

Editor: Iwan Apriansyah
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Pionerson

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Ketua DPRD Ketapang, Gusti Kamboja mengatakan, para pejabat tampaknya tidak bisa main-main lagi dengan uang perjalanan dinas.

Sebab, dengan peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2010, perjalanan dinas harus disertai bukti riil atau kuitansi pengeluaran uang. Namun, pihak DPRD meminta peraturan itu dibenahi, agar tidak terjadi salah trafsir dalam penerapannya.

"Kami tadi baru saja melakukan rapat tentang peraturan bupati tersebut. Kami membicarakan pasal-pasal yang mungkin diperbaiki, agar tidak salah penafsirannya," ujar Kamboja kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/2/11).

Kamboja menjelaskan jika setiap pasal dalam peraturan itu tidak dengan jelas diatur, pihaknya khawatirnya penggunaan anggaran saat perjalanan dinas bisa menjadi temuan saat dilakukan audit keuangan.

"Masalah biaya perjalanan dinas itu, yang mana saja yang di-addcost-kan, dan mana yang tidak saat ini belum begitu jelas," lanjut Kamboja.

Rapat tersebut juga membahas bebarapa hal terkait perjalanan dinas ke wilayah di propinsi lain. Misalnya tiket pesawat rute Ketapang ke Banda Aceh, dan biaya dinas jika bupati keluar negari, yang juga belum diatur.

Peraturan bupati itu berlaku sejak 1 Januari 2010 dan bertujuan untuk upaya penghematan keuangan negara. Dengan bukti kuitansi, jika ada kelebihan uang, maka sisa perjalanan dinas tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Selain kewajiban melampirkan bukti riil, masalah nominal perjalanan dinas tak mengalami perubahan. Contohnya, untuk anggota DPRD dan eselon II mendapat jatah pesawat standar maspakai Garuda.

"Kalau untuk keluar kota, makan dan penginapan Rp 1 juta. Jadi kalau tiga hari ya Rp 3 jutaan," ujarnya.

Pemintaan perbaikan terhadap peraturan bupati tersebut, diajukan atas permintaan dewan dan lebih bersifat teknis. Walau mengacu pada sebuah pasal dengan rinci di dalam peraturan bupati itu, ia menilai peraturan itu rawan multi tafsir. Justru dikhawatirkan menjadi potensi adanya temuan BPK dikemudian hari.  

"Sebelumnya, sandainya kita naik mobil ke bandara menggunakan kuitansi tanpa stempel pun tidak dipermasalahkan. Tapi pada perbaikan ini kita harapkan bisa memperjelas itu, agar tidak multi tafsir," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini