Kasus Travel Cheque
Agus Condro Harus Dilindungi
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Agus Condro harus mendapatkan perlindungan.
Editor:
Kisdiantoro
"Menurut kami dari Bela Keadilan Institute, Agus Condro, harus dilindungi agar terungkapnya skandal penyuapan tersebut merupakan salah satu gerakan untuk memberikan kejelasan kasus dan keberhasilan terungkapnya skandal penyuapan tersebut," kata Peneliti Bela Keadilan Institute M.Afif Abdul Qoyim, S.H, Senin (6/9/2010).
Menurutnya, pemberian perlindungan terhadap Agus Condro terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai landasan yuridis dalam perlindungan terhadap Agus Condro. LPSK sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan perlindungan terhadap Agus Condro termasuk keluarganya.
Seperti diketahui, skandal penyuapan tersebut menghabiskan dana sebesar lebih kurang Rp 24 miliar. Agus Condro kemudian membeberkan kesaksiannya di kantor KPK terkait penerimaan Traveler Cheque atau cek pelawat sebesar lebih kurang 500 juta rupiah.
Kesaksian Agus Condro membuat anggota DPR lainnya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kemudian keterangan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebutkan ratusan orang anggota DPR lainnya tersandung skandal penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom tahun 2004 lalu. Awal September lalu KPK menetapkan 26 politikus dan bekas politikus DPR sebagai tersangka.