Sidang Bahasyim
Tiga Tindakan JPU Bahasyim Dinilai Tidak Profesional
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Bahasyim menunda pembacaan tuntutan hingga tiga kali. Penundaan tersebut dinilai Jaksa Agung Muda
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
Jamwas Marwan Effendi melihat adanya tiga tindakan jaksa yang tidak profesional dalam menangani kasus Bahasyim. Hal tersebut dapat terlihat saat penundaan sidang sampai tiga kali.
Menurut Marwan, seorang jaksa profesional setelah membacakan dakwaan, mereka sudah memasukkan dalam tuntutan pidana. Begitu pula saat pemeriksaan saksi, tuntutan dapat dimasukkan sebagian.
"Sidangnya selesai pemeriksaan terdakwa dan hakim mengatakan harus tuntutan pidana, dia sudah memberikan analisa.Itu profesional," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/1/2011)
Dalam rencana tuntutan, kata Marwan, pihaknya menemukan bahwa jaksa hanya ingin membuktikan satu dakwaan saja dan uang Bahasyim selebihnya akan dikembalikan.
Dakwaan jaksa yakni menerima hadiah atau gratifikasi dan melanggar Pasal 11 UU No.20/2001 yang merupakan perubahan UU No.30/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bahasyim menerima uang Rp 1 miliar dari Kartini Mulyadi.
"Ini tidak profesional ini. Ini arah kita, kita sekarang melacak ini, ada apa ini," imbuhnya
Terakhir, Marwan melihat bahwa tidak dilakukannya pembuktian terbalik terhadap uang yang dimiliki Bahasyim senilai Rp64miliar. Bila seorang jaksa profesional, lanjut Marwan, seharusnya dia menanyakan hal tersebut kepada hakim.
"Pak hakim tolong tanya darimana sumber uang itu, begitu Bahasyim tidak siap, tidak bisa membuktikan sumber uangnya, itu kan sudah menjadi milik negara dan sudah merupakam timdak pidana terbukti pencucian uangnya kan begitu," tandasnya.