Polisi Gagalkan Pengiriman Tujuh Perempuan ke Kendari
Jajaran Polsek Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, kembali berhasil menggagalkan pengiriman tujuh perempuan asal Sulut yang
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Manado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jajaran Polsek Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, kembali berhasil menggagalkan pengiriman tujuh perempuan asal Sulut yang rencananya akan dipekerjakan di karaoke dan club malam di Kota Kendari Selawesi Tenggara, Minggu (26/2/2012) kemarin.
Kapolsek Bandara Iptu Kilion Landangkasiang, mengatakan, penindakan atas pengiriman tujuh perempuan asal Kota Manado, Minahasa, dan Minahasa Selatan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman tujuh perempuan yang akan dikirim ke Kendari.
Berdasarkan informasi tersebut, jajarannya langsung melakukan pemeriksaan terhadap manifes penumpang pesawat.
"Setelah dapat informasi, saya langsung perintahkan jajaran untuk melakukan pemeriksaan manifes penumpang," ujar Kilion.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah nama penumpang yang dicurigai adalah para perempuan yang akan dikirim ke Kendari.
Dugaan tersebut terbukti, tatkala para perempuan itu akan masuk ke bandara, mereka tidak bisa cek in karena tidak memiliki identitas, sehingga oleh petugas bandara, mereka diminta membuat keterangan identitas diri di Polsek.
Setibanya di Mapolsek Bandara, ketiga perempuan itu langsung melapor untuk minta keterangan identitas diri.
Namun sial, selain tidak dapat surat keterangan, ketiga perempuan itu dan empat orang lainnya serta seorang yang diduga perekrut langsung ditahan oleh polisi, karena keterangan ketiganya mencurigakan serta menjurus soal informasi pengiriman perempuan.
Menurut Kapolsek tujuh perempuan itu teridentifikasi berinisial AT alias Ayu (19) Warga Sario Utara, Manado, GJ alias Greis (28) Warga Pakowa Lingkungan IV, Manado, DL alias Dian (25) Warga Desa Kapitu, Jaga III, Kabupaten Minahasa Selatan, DL alias Diana (25) Warga Tumpaan Jaga III, Kabupaten Minahasa Selatan, GL alias Ene (25) warga Desa Matani, Kabupaten Minahasa Selatan, EM alias Elenda (34) warga Desa Lelema, Kabupaten Minahasa Selatan, dan VS alias Ika (23) warga Desa Sendangan Kampung Baru, Kabupaten Minahasa.
Sedangkan tersangkanya atau pelaku yang merektrut berinisial NM alias Novita (29) warga Desa Tumpaan, Jaga IV, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Ketika diwawancarai Ika yang mengaku baru kali itu bepergian ke luar daerah merasa tertarik ingin bekerja di Pub dan Karaoke di Kota Kendari, karena diiming imingi gaji tinggi jika dibanding di Manado.
"Menurut Novita yang pernah kerja di sana, gaji menemani tamu per jamnya 40 ribu rupiah, di sana ley (kita) dapat pemondokan," ujarnya santai.
Tiket pesawat untuk keberangkatan mereka pun sudah dibelikan oleh bos di Kendari, sehingga mereka hanya tinggal berangkat. "Gara-gara nda ada KTP laste dapa tahan," katanya santai.
Hingga berita ini diturunkan, ketujuh perempuan yang jadi korban traficking itu serta tersangka berinisial NM alias Novita masih ditahan di Mapolsek Bandara.