Dukung Pendidikan Kementerian Keuangan Keluarkan DPPIP
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.07/2010 mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun Anggaran 2010.
Editor:
Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.07/2010 mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun Anggaran 2010.
PMK ini sendiri ditetapkan di Jakarta dan mulai diberlakukan per 14 Juni 2010.Dalam PMK, ditetapkan dana DPPIP dialokasikan untuk mendukung percepatan pembangunan di bidang infrastruktur pendidikan kabupaten/kota.
Seperti rilis Kementerian Keuangan, DPPIP yang dialokasikan kepada daerah kabupaten/kota menjadi bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010.
Dana yang dialokasikan untuk DPPIP ditetapkan sebesar satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah.
Dan DPPIP ini merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2010.