Saldi Isra: Empat Pimpinan KPK Sudah Cukup
Empat orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Empat orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya sudah cukup untuk memimpin lembaga anti korupsi tersebut. Apabila memilih kembali satu orang untuk mengganti mantan Ketua Plt KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dikhawatirkan akan muncul orang-orang yang tidak memiliki kesungguhan mengetuai KPK.
"Empat saja sudah cukup, yang saya khawatirkan jika ada satu orang lagi muncul dan mencalonkan jadi Ketua, itu bukan orang yang sungguh-sungguh memimpin KPK, " ujar Pakar Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, saat ditemui usai sidang Uji Materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Dalam Undang-Undang KPK, menurut Saldi juga memperbolehkan jumlah pimpinan KPK hanya empat orang. Meskipun begitu, lanjut Saldi, KPK justru akan sulit merealisasikan hal tersebut, karena mereka sulit memulai inisiatif untuk tidak mengajukan calon Ketua kepada Pemerintah.
"KPK akan berat meminta itu, ini hanya tinggal pemerintah saja yang tanggap, apakah mereka sadar akan hal itu, " tandasnya.(*).