Kamis, 11 September 2025

Si Pembunuh Istri Terancam Hukuman Mati

Mr (40) pelaku penikaman istrinya hingga tewas pada Sabtu (20/3) di Palu, Sulawesi Tengah, terancam hukuman mati. Ada dugaan Mr melakukan pembunuhan berencana.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Si Pembunuh Istri Terancam Hukuman Mati
Ist
Ilustrasi pembunuhan
TRIBUNNEWS.COM, PALU -- Mr (40) pelaku penikaman istrinya hingga tewas pada Sabtu (20/3) di Palu, Sulawesi Tengah, terancam hukuman mati. Ada dugaan Mr melakukan pembunuhan berencana.

"Mr terancam hukuman mati dengan dijerat pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Apalagi tersangka juga mengaku tidak menyesali perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Palu AKP Darno di Palu, Selasa (23/3/2010).
    
Selain itu, katanya, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir itu juga dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
    
"Kita masih terus memeriksanya tentang adanya dugaan tersangka melakukannya dengan dibantu orang lain," kata Kasat Darno. Seperti diberitakan sebelumnya, Mr, warga Palu Utara, membunuh istrinya karena berselingkuh dengan pria idaman lain di sebuah kamar kost.
    
Er, istri Mr, ditemukan tewas di kamar kostnya di Jalan Buah Pala, Palu Barat, dengan enam luka tusukan keris di tubuh dan tangannya. Sedangkan St, pasangan selingkuhnya, juga menderita sejumlah luka tikam di tubuhnya, dan saat ini St masih dirawat intensif di ICU RS Anutapura Palu.
    
Setelah melakukan perbuatannya, Mr menyerahkan ke polisi dengan membawa sebilah keris yang digunakan menikam. Polisi hingga kini menunggu kesembuhan St guna dimintai keterangan.  "Semoga St bisa sembuh sehingga bisa dimintai keterangan lebih lanjut tentang kasus ini," kata Kasat Darno.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini