Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Rp 199 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirjen Lelistrikan dan Pemanfaatan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) energi, Jacobus Purnomo dan Pejabat Pembuat Komitmen, Kosasih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirjen Lelistrikan dan Pemanfaatan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) energi, Jacobus Purnomo dan Pejabat Pembuat Komitmen, Kosasih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"KPK menemukan dua bukti permulaan yg cukup bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JP (Dirjen LPE) dan K (pejabat pembuat komitmen)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (29/6/2010).
Kasus ini bermula, saat KPK menyelidiki proyek pengadaan dan pemasangan solar home system di Direktorat Jenderal Listrik dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2007 dan 2008. Diduga Jacob bersama Kosasih selaku pimpinan proyek mengatur pemenangan tender proyek tersebut, dengan mendapat imbalan perusahaan yang dimenangkan, PT HS.
Karena itu, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPJ), Kosasih sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan di tingkat penyelidikan, didapatkan informasi bahwa ada penerimaan uang secara bertahap yang dimasukkan dalam catatan yang disebut dengan dana taktis dari rekanan sekitar Rp 4,6 miliar dalam periode tahun 2007-2008.
Dalam penyelidikan, diketahui pula telah terjadi penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek tersebut. "KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 199 miliar," jelas Johan.
KPK masih menelusuri, berapa total nilai proyek yang diadakan untuk rumah penduduk di seluruh wilayah Indonesia ini. "Kita masih hitung nilai proyek sesungguhnya, tapi bisa sampai di atas Rp1 triliun," ungkapnya.
Kepada kedua tersangka, KPK mengenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.