Pemeriksaan Rudy Ariffin Bisa di Kalsel
Gubernur Kalsel Rudy Ariffin telah berstatus tersangka dugaan korupsi pengalihan lahan ek Pabrik Kertas Martapura (PKM). Dia bisa diperiksa di Kalsel.
Editor:
Anita K Wardhani
Selain itu, Kejagung juga telah mengajukan surat izin pemeriksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan surat pencekalan ke Ditjen Imigrasi.
Terkait surat penetapan tersangka yang menurut Rudy belum diterimanya, Aspidsus Kejati Kalsel, Erwindu menegaskan surat itu memang tidak ada. Ditegaskanya, penetapan status tersangka tidak perlu diwujudkan dalam surat. Penetapan bisa juag dilakukan melalui pernyataan lisan.
"Nantinya, penetapan tersangka itu baru terlampir dalam surat pemeriksaan yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari presiden terhadap yang bersangkutan. Lain halnya dengan surat pemeriksaan dan pencekalan," ujar kepada pers usai diskusi di Borneo Bird Center, Banjarmasin, Rabu (20/10/2010).
Menanggapi itu, dosen Fakultas Hukum Unlam Rifqynizami Karsayudha menegaskan ketiadaan surat penetapan, memperlihatkan kejanggalam dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan ek Pabrik Kertas Martapura (PKM) yang menjerat Rudy. "Harusnya ada surat penetapan dari Kejagung," ujarnya.
Meski demikian, dia mengharapkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. "Prosesnya kan masih panjang. Jadi kita harus bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan itu," katanya.
Saat ditanya kewenangan Kejati dalam kasus itu, Erwindu menyatakan hanya membantu mempermudah proses hukum. Salah satunya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan mempersiapkan keperluan lainnya yang diperlukan Kejagung.
"Jika akan dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung, kami akan mempersiapkan tempatnya. Begitu juga dengan persiapan lainnya," katanya.
Jadi ada kemungkinan pemeriksaan dilakukan di Kalsel?
"Kemungkinan itu ada, bisa dilakukan oleh Kejati Kalsel, bisa juga dilakukan Kejagung," ucapnya.