Rencanakan Berlebaran dengan Uang Palsu, Pasutri Ditangkap
Uang palsu itu terdiri atas 149 lembar pecahan 100 dolar AS, 11 lembar pecahan 1 dolar AS dan 89 lembar pecahan 200 france Perancis
Editor:
Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Pasangan suami istri, Amari (40) warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan Marini (36) warga Dusun Pandanarum, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, ditangkap petugas Satreskrim Polres Nganjuk karena membawa uang palsu.
Uang palsu itu terdiri atas 149 lembar pecahan 100 dolar AS, 11 lembar pecahan 1 dolar AS dan 89 lembar pecahan 200 france Perancis.
Kapolres Nganjuk AKBP Anton Sasono melalui Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Karijadi mengatakan, suami istri itu ditangkap ketika sedang menukarkan uang palsu itu ke tempat penukaran uang asing (money changer) di Baron. Pegawai money changer yang curigai itu uang palsu langsung mengontak polisi.
“Saat kami tangkap mereka sempat mengelak, dan setelah diperiksa dari tas mereka petugas menemukan sejumlah uang mata asing palsu lainnya,” kata Karijadi di Mapolres Nganjuk, Senin (25/7/2011).
Kedua orang itu lantas digiring ke Mapolres Nganjuk untuk diperiksa. “Berdasar aturan kasus uang palsu itu akan segera kami limpahkan ke Polda Jatim untuk ditangani lebih lanjut,” ucap Karijadi.
Kepada penyidik, Amari mengaku mendapatkan uang palsu asing tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Bali tempatnya bekerja sebagai petugas kebersihan. Saat itu ia ditugaskan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang kasusnya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu dilakukan untuk memperingati Hari Adyaksa beberapa waktu lalu.
Saat itu, Amari mendapati amplop cokelat dalam tumpukan barang bukti yang akan dimusnahkan. Karena tak ada yang melihat, amplop itu pun dikantonginya. Empat hari kemudian ia pulang ke rumah istrinya dan membawa serta amplop berisi mata uang asing palsu itu. “Saat itu yang terlintas di pikiran saya hanya setumpuk uang rupiah hasil penukaran uang asing dari amplop,” kata Amari di Mapolres Nganjuk.
Selanjutnya atas kesepakatan bersama dengan isterinya, jelas Amari, ia bersama isteri berangkat ke salah satu tempat penukaran uang asing di pasar Baron. Namun, karena jumlah yang ditukarnya cukup banyak, pegawai money changer menjanjikan penukaran dilayani pada hari berikutnya.
“Esoknya, kami kembali ke tempat penukaran uang untuk mengambil uang rupiah hasil penukaran, tak tahunya kami justru ditangkap polisi karena uang itu palsu,” ucap Amari.
Rencananya, tambah Amari, uang asing palsu tersebut akan digunakan untuk membiayai sekolah anaknya yang akan masuk ke sekolah TK dan memenuhi kebutuhan memasuki Bulan Suci Ramadan dan merayakan Lebaran mendatang.
“Tapi karena telanjur ketangkap ya kami tidak bisa mewujudkan rencana itu,” tutur Amari dengan nada penyesalan didampingi istrinya di dalam tahanan Satreskrim Polres Nganjuk.