Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Periksa Dirjen Perimbangan Keuangan
Kamis (13/10/2011), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto Hardjowiryono.
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan mereka dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) ke arah keterlibatan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kamis (13/10/2011), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto Hardjowiryono.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan.
Marwanto sendiri telah memenuhi panggilan sejak pukul 09.30 WIB. Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk I Nyoman Suisnaya.
Ihwal keterlibatan Marwanto sempat diungkapkan kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi I Nyoman Suisnaya. Marwanto, menurut kubu I Nyoman, ikut terlibat
dalam pembahasan APBN terkait program tersebut.
"Iya, Dirjen perimbangan Kemenkeu lah yang aktif membahas APBN. Sebelum itu diteken Menkeu (Menteri Keuangan)," ujar penasihat hukum Nyoman, Bachtiar Sitanggang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2011).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung juga menyebut Marwanto ikut bertanggung jawab atas dana Rp 500 miliar dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah (PPID) untuk transmigrasi.
Menurut Tamsil, pengalokasian dana percepatan infrastruktur (DPI) di Kemenakertrans tersebut disepakati oleh Banggar dan Kementerian Keuangan dalam rapat panitia kerja (panja).