Kamis, 11 September 2025

Nenek Rasminah Disambut Bak Pahlawan

Riuh tepuk tangan bergemuruh menyusul ketok palu Ketua Majelis Hakim Bambang Widiatmoko yang menyatakan Rasminah tak bersalah atas tuduhan

Penulis: M. Ismunadi
zoom-inlihat foto Nenek Rasminah Disambut Bak Pahlawan
Tribunnews/M Ismunadi
DIVONIS BEBAS - Rasminah, terdakwa dugaan pencurian piring dan buntut sapi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/12/2010).
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG  - Riuh tepuk tangan bergemuruh menyusul ketok palu Ketua Majelis Hakim Bambang Widiatmoko yang menandakan persidangan telah usai. Tak lama berselang, mereka yang bertepuk tangan kemudian mengelu-elukan sebuah nama. "Hidup Rasminah!"

Begitulah sambutan yang diterima Rasmiah alias Rasminah Binti Rawan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (22/12/2010). Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Rasminah tidak terbukti melakukan perbuatan pidana seperti didakwakan Jaksa Menuntut Umum. Majelis Hakim yang diketuai Bambang Widiatmoko pun memerintahkan untuk pemulihan nama baik serta harkat dan martabat Rasminah yang didakwa mencuri piring dan setengah kilogram buntut sapi.

"Saya sedih dan juga senang. Senang karena saya bisa bebas," ungkap Rasminah dengan berurai airmata saat ditemui wartawan usai persidangan.

Airmata Rasminah langsung tumpah saat dia memeluk anak tunggalnya, Astuti di deretan bangku pengunjung sidang. Padahal sebelumnya, perempuan kelahiran Pemalang, Jawa Tengah itu tampak tegar di kursi pesakitan saat Majelis Hakim membacakan putusan. Ketegangan pun tak mampu disembunyikan Rasminah yang sesekali meremas-remas handuk kecil di genggamannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim meragukan Berita Acara Pemeriksaan Rasminah tertanggal 5 Juni 2010. BAP itu dibuat tanpa ada kelengkapan barang bukti piring.

"Baru tiga hari kemudian barang bukti piring diambil di rumah kontrakan terdakwa. Karenanya BAP tanggal 5 Juni 2010 itu patut diragukan," ujar Bambang di persidangan.

Majelis menilai dengan tidak dapat dipenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada Rasminah, JPU dianggap gagal melakukan pembuktian. Karenanya Majelis Hakim menyatakan Rasminah bebas.

Astuti, anak tunggal Rasminah, mengatakan kebebasan merupakan kado terindah di peringatan hari Ibu yang bertepatan dengan sidang pembacaan vonis. Setelah melewati proses persidangan, Astuti mengaku akan kehidupan bersama ibunya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini