Jadi Menkeu Agus Belum Serahkan Daftar Kekayaan ke KPK
Hingga hari ini,
Editor: Widiyabuana Slay

Tribunnews.com/Andri Malau
Agus Martowardojo mendapat kalungan bunga dari seorang karyawan Bank Mandiri. Agus kini resmi menjabat Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ini, Selasa (1/6/2010) siang, Menteri Keuangan yang baru terpilih menggantikan Sri Mulyani, Agus Martowardojo, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), walau sudah resmi menjabat selama lebih dari seminggu.
"Beliau belum menyerahkan LHKPN ke kami," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi yang ditemui wartawan, Selasa (1/6/2010) siang.
Menurutnya berdasarkan Ketetapan Presiden (Kepres), setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN, baik ketika baru saja dilantik maupun selesai menjabat.
Mengenai tenggat waktu penyerahan LHKPN Agus, menurut Johan adalah tiga bulan setelah ia menjabat, sesuai dengan Peraturan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan), bila tidak maka KPK akan menyurati Presiden.
"Kami akan surati Presiden bila tidak menyerahkan dalam waktu tiga bulan, tetapi permasalahannya tidak diatur mengenai sanksinya," tandas Johan.
Seperti diketahui sebelumnya, Menkeu, Agus Martowardojo, dilantik oleh Presiden pada tanggal 20 Mei 2010 untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Sri Mulyani. Dengan itu maka tenggat waktu terakhir penyerahan LHKPN Agus akan jatuh pada tanggal 20 Juni 2010 mendatang.