Darmono: Aset Century di Swiss Bukan Pidana
Kabar buruk datang dari Swiss. Otoritas Swiss menyebut, aset terdakwa skandal bank Century, yakni Hesham Al Warraq dan Raffat Ali Rizvi
Penulis:
Ade Mayasanto
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar buruk datang dari Swiss. Otoritas Swiss menyebut, aset terdakwa
skandal bank Century, yakni Hesham Al Warraq dan Raffat Ali Rizvi bukan
termasuk tindak pidana hukum menurut sistem hukum Swiss.
Kabar dari Swiss ini diterima pihak Kejaksaan Agung pada 7 Januari 2011.
Hal ini ditegaskan Wakil Jaksa Agung Darmono saat uji silang Tim Pengawas skandal bank Century di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Menurut Darmono, untuk mendapatkan aset bank Century di Swiss senilai 155.991.670,79 dollar AS, gugatan yang dilakukan adalah perdata.
"Otoritas Swiss menyarankan agar dilakukan gugatan perdata. Gugatan perdata telah dilakukan bank Mutiara," kata Darmono.
Darmono menyebut, pemerintah Indonesia sebelumnya telah menyempurnakan draft Mutual Legal Assistance (MLA) pada 6 Desember 2010. Penyempurnaan tersebut sebagai masukan dari otoritas Swiss.
Penyempurnaan itu sebagai tindak lanjut tim terpadu yang telah melakoni pertemuan teknis dengan pejabat office the attorney general, federal office of justice, dan federal department of foreign affairs pada 10 Agustus 2010 di Bern.
"Ini untuk melakukan indentifikasi dan klarifikasi terhadap subtansi MLA bagi pemerintah RI dengan menyesuaikan draf MLA pemerintah RI," imbuhnya.
Untuk diketahui, aset terdakwa Hesham dan Raffat di Swiss semula ditempatkan atas nama Telltop Holding Limited. Dana 155,99 juta dollar AS ini disimpan dalam posisi outstanding fiduciary deposit di Dresdner bank Switzerland, yang sekarang berganti nama menjadi LGT bank.
Kabar dari Swiss ini diterima pihak Kejaksaan Agung pada 7 Januari 2011.
Hal ini ditegaskan Wakil Jaksa Agung Darmono saat uji silang Tim Pengawas skandal bank Century di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Menurut Darmono, untuk mendapatkan aset bank Century di Swiss senilai 155.991.670,79 dollar AS, gugatan yang dilakukan adalah perdata.
"Otoritas Swiss menyarankan agar dilakukan gugatan perdata. Gugatan perdata telah dilakukan bank Mutiara," kata Darmono.
Darmono menyebut, pemerintah Indonesia sebelumnya telah menyempurnakan draft Mutual Legal Assistance (MLA) pada 6 Desember 2010. Penyempurnaan tersebut sebagai masukan dari otoritas Swiss.
Penyempurnaan itu sebagai tindak lanjut tim terpadu yang telah melakoni pertemuan teknis dengan pejabat office the attorney general, federal office of justice, dan federal department of foreign affairs pada 10 Agustus 2010 di Bern.
"Ini untuk melakukan indentifikasi dan klarifikasi terhadap subtansi MLA bagi pemerintah RI dengan menyesuaikan draf MLA pemerintah RI," imbuhnya.
Untuk diketahui, aset terdakwa Hesham dan Raffat di Swiss semula ditempatkan atas nama Telltop Holding Limited. Dana 155,99 juta dollar AS ini disimpan dalam posisi outstanding fiduciary deposit di Dresdner bank Switzerland, yang sekarang berganti nama menjadi LGT bank.
Rekomendasi untuk Anda