Kamis, 11 September 2025

Pelaku Usaha Sebut PMK 241 Tidak Harmonis dan Visioner

Pelaku Usaha memandang kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menkeu No.241/PMK. 011/2010 tidak harmonis dan visioner.

Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku Usaha memandang kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menkeu No.241/PMK. 011/2010 mengenai penetapan bea masuk tidak harmonis dan visioner.

“Kami sebagai industri melihat bahwa PMK tersebut tidak harmonis dan tidak visioner,” tegas Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat, dalam konferensi pers di kantor  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Karena menurutnya, langkah mundur yang dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan aturan tersebut. Pemerintah tidak memikirkan industri hilir dalam negeri. Dan buah yang akan terjadi dengan aturan PMK 241 yang ditandatangani dan diberlakukan langsung 22 Desember 2010 lalu, itu membuat beban berat para pelaku usaha.

Dia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah itu sama saja dengan mengarahkan para pelaku industri mati dan akhirnya lebih memilih menjadi pedagang. "Masa' yang dikenakan tarif bea impor justru bahan baku yang tidak diproduksi di sini, sementara barang jadi malah dibebaskan bea masuknya. Ini sama saja menyuruh kita menjadi pedagang," tegasnya.

Belum lagi beratnya beban yang harus ditanggung industri dengan diberlakukannya tarif BM yang membuat anggaran biaya (cost) bengkak, di dalam negeri sendiri banyak biaya yang harus dikeluarkan, khususnya trasnportasi.

Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah menunda PMK 241 tersebut sampai tahun depan. Jangka waktu itu paling tidak memberikan waktu kepada industri merencanakan hitungan anggarannya. Dan waktu 1 tahun cukup buat sosialisasi kebijakan tersebut, bukan seperti yang terjadi sekarang tanpa sosialisasi, ditandatangani dan langsung diberlakukan.

“Kami Minta PMK 241 secara keseluruhan dibicarakan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha, sehingga terjadi harmonisasi dan visioner untuk mengembangkan pro job bagi pengembangan lapangan kerja Indonesia. Bukan seperti yang terjadi pemerintagh antara ucapan dan yang terjadi tidak seiring, dimana pemerintah sering mendengungkan pro job dan malah melalui PMK ini dijawab melepaskan pro job itu,”tegasnya.

Mengenai sikap terhadap PMK 241, dengan tegas dan pasti dikatakannya, bahwa secara keseluruhan ditunda terlebih dahulu. Dan ini dibicarakan bersama-sama antara pemerintah dengan pelaku usaha. Dan jangka waktu penundaan diminta pelaku usaha selama 1 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini