Kamis, 11 September 2025

Bibit dan Chandra Kalah

Kejaksaan Diminta Lakukan Pemeriksaan Tambahan Kasus Bibit-Chandra

Tim 8 dan Tim Pembela Bibit Chandra, telah menyepakati bahwa Kejaksaan harus melakukan pemeriksaan tambahan

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Kejaksaan Diminta Lakukan Pemeriksaan Tambahan Kasus Bibit-Chandra
Tribunnews.com/Bian Harnansa/Herudin
Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim 8 dan Tim Pembela Bibit Chandra, telah menyepakati bahwa Kejaksaan harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang ditudingkan kepada dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamah.

Kesepakatan itu setelah kedua pihak tersebut melakukan pertemuan di Kantor KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/10/2010) siang.

Anies Baswedan, mantan anggota Tim 8, mewakili rekannya, menilai, pemeriksaan tambahan harus dilakukan oleh Kejaksaan karena sudah banyak perkembangan berikut fakta-fakta baru yang bermunculan pasca dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra oleh Kejaksaan Agung.

"Tahun lalu bukti tidak ada, sekarang sudah setahun silahkan review lagi," tutur Anies dalam acara jumpa pers yang digelar di Kantor KPK, Selasa sore.

Menurut mantan PLT Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, hasil vonis dari Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor, yang telah dinyatakan bersalah melakukan upaya penyuapan terhadap Bibit-Chandra merupakan salah satu perkembangan baru yang terjadi pasca setahun dikeluarkannya SKPP.

"Sepantasnya Kejaksaan menggunakan wewenang ini, terhadap berkas Bibit-Chandra, benarkah cukup bukti atau tidak. Karena ada perkembangan baru, apalagi telah disidangkannya Anggodo," katanya.

Ia menambahkan wewenang Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan tambahan dicantumkan di UU Kejaksaan Pasal 30 Ayat 1 E, dimana, pemeriksaan tambahan itu dibatasi jangka waktu 14 hari sejak pertama kali dicanangkan.

"Nanti setelah itu menyimpulkan apa berkas perkara ini cukup bukti atau tidak dasarnya itu. Ini sudah lazim dilakukan Kejaksaan, terakhir kasus PLN Borang, dimana KPK melakukan supervisi," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini