Polisi Tembak Anggota Ormas
Kasat Reskrim Tanjungpinang Dibenarkan Tembak Pengancam
Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri menyatakan penembakan terhadap oknum anggota organisasi kepemudaan, Marudut Hutayan sesuai prosedur.
Editor:
Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG, TRIBUN - Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri menyatakan penembakan terhadap oknum anggota organisasi kepemudaan, Marudut Hutayan, sudah sesuai dengan prosedur.
Suhendri mengatakan anggotanya sudah memberikan peringatan, tapi yang bersangkutan tetap menolak untuk melepaskan parangnya. Sebelum mengarahkan tembakan ke tersangka, polisi telah memberi tembakan peringatan.
Sejauh ini polisi mengamankan delapan anggota organisasi kepemudaan yang sebelumnya berkaraoke di KTV Cosmos.
Dari delapan orang yang diamankan, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni Yusril dan Alfian sebagai tersangka pengeroyokan dan perusakan, sedangkan Marudut ditetapkan sebagai tersangka pengancaman dan membawa senjata tajam. Marudut dapat dijerat UU Darurat.
Marudut ditembak oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Arif Budi Purnomo pada Jumat (29/04/2011) malam karena bermaksud melakukan pengeroyokan. Bahkan Marudut membawa sebilah parang dan dianggap telah mengancam jiwanya dan warga lain yang ada di sekitar tempat karaoke tersebut.