Kamis, 11 September 2025

Korupsi Sisminbakum

Mantan Dirjen AHU Zulkarnaen Divonis Hari ini

Terpidana kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kemungkinan bertambah.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Mantan Dirjen AHU Zulkarnaen Divonis Hari ini
Palu Hakim
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kemungkinan bertambah. Menyusul satu terdakwa Zulkarnaen Yunus akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2010).

Sedianya, majelis hakim memvonis mantan Dirjen AHU tersebut pada Rabu (20/10/2010), namun ditunda. Hakim beralasan, banyaknya perkara yang ditangani, penyusunan vonis belum final sehingga putusan diundur.

"Kami mohon maaf karena banyak perkara yang harus diselesaikan. Sehingga putusan ini belum. Kita tunda Rabu 3 November 2010," ujar ketua majelis hakim Tahsin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan waktu itu.

Kuasa hukum Zulkarnaen, Sulistyowati menilai penundaan vonis hakim kesekian kali ini memang wewenang majelis hakim. Sulistyowati yakin putusan majelis hakim akan ringan sesuai fakta persidangan. "Saya yakin akan ringan," ujar Sulistyowati.

Dalam tuntutan Jaksa penuntut umum, Zulkarnaen dikenai hukuman tujuh tahun pidana. Hukuman berat ini dikarenakan Zulkarnaen pernah tersangkut korupsi sebelumnya, yakni pengadaan finger print di Direktorat Jenderal AHU.

Zulkarnaen diduga bersalah melakukan tindakan korupsi melakukan pungutan lebih dengan dalih akses fee Sisminbakum. Diketahui keuntungan dari pungutan yang melawan hukum itu sebesar Rp. 9.118.910.000.

Ia melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Zulkarnaen juga dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf d UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini