Sidang Gayus Tambunan
Polri Bungkam Ditanya Hilangnya Rp 18 Miliar Duit Gayus
Polri menolak menjelaskan hilangnya Rp 18 miliar sisanya.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski bisa menyatakan bahwa barang bukti berkas perkara gratifikasi, suap dan pencucian uang rekening Rp 28 miliar Gayus Tambunan yang diserahkan ke kejaksaan tersisa Rp 10 miliar, Polri menolak menjelaskan hilangnya Rp 18 miliar sisanya.
"Silakan diiukuti proses persidangannya," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Senin (24/1/2011). Sejak pekan lalu, wartawan sempat menanyakan ke mana larinya sisa rekening Gayus itu. Namun, pihak kepolisian lebih memilih bungkam untuk yang satu ini.
Sebelumnya Boy mengungkapkan, barang bukti rekening Gayus yang awalnya disebutkan berjumlah Rp 28 miliar, yang diserahkan hanya Rp 10 miliar. "Barang bukti yang disita, ke satu uang sebesar Rp 10.499.397.299.81, sisa dari Rp 28 miliar," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Gayus ini juga diduga melibatkan dua petinggi Polri, Birgjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas, sebagai pihak yang pernah menangani kasus ini dan sempat mengizinkan pembukaan blokir rekening Rp 28 milik Gayus tersebut.
Dalam berkas tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa harta benda Gayus senilai Rp 74 miliar berupa uang tunai 659.800 Dollar Amerika, 9.680.000 Dollar Singapura, 31 batang logam mulia seberat 100 gram. "Total nilai kurang lebih Rp74 miliar," jelas Boy.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan 68 berkas keterangan saksi dan barang bukti 57 dokumen asli dan salinan yang dilegalisasi untuk mendukung sangkaan tindak pidana Gayus juga diserahkan ke kejaksaan. "Isi berkas terdapat pemeriksaan saksi. 68 orang saksi berasal dari petugas pajak, unsur perusahaan , ahli dan karyawan bank," papar Boy.
Dijadwalkan, penyidik Bareskrim akn menyerahkan berkas untuk tiga tindak pidana korupsi tersebut ke kejaksaan pada sore ini. Polri juga membuat kejutan dengan menyertakan pasal penerimaan suap kepada Gayus selaku penyelenggara negara dalam pelimpahan berkas kali ini.
Dalam berkas tersebut, Gayus dikenakan Pasal 11 untuk gratifikasi dan Pasal 12 huruf (b) untuk penyuapa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundring.