BNPT Sarankan Revisi UU Teroris
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyarankan adanya revisi undang-undang tindak pidana terorisme
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyarankan adanya revisi undang-undang tindak pidana terorisme.
Dengan revisi itu diharapkan ada perbaikan mengenai masa hukuman terpidana terorisme. "Kalau memang itu komitmen kita semua, kalau ingin menangani terorisme, ya undang-undangnya tentu. Ya, saya kira revisi itu kan hanya kebijakan saja," ujar Ansyaad Mbai seusai diskusi 'Pembinaan Khusus Narapidana Teroris dalam Rangka Penanggulangan Terorisme di Indonesia' di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Tindak pidana terorisme diatur dalam UU No 15 Tahun 2003. Ansyaad menanganalogikan, jika seorang napi terorisme yang baru bebas kembali melakukan aksi terorisme, berarti ancaman hukumannya terlalu singkat.
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) sebagai tempat pembinaan, tidak serta merta disalahkan dengan adanya mantan napi teroris melakukan aksi teror belakangan ini. Lapas hanya menjalankan putusan pidana pengadilan. Dan para hakim dan jaksa mengacu pada undang-undang dalam menentukan lamanya terpidana dipenjara.
Bagi Ansyaad, revisi undang-undang ini memang mendesak jika melihat yang terjadi di lapangan.
Ansyaad mencontohkan, tidak ada aksi terorisme tanpa melalui latihan militer disertai dengan perekrutan anggota teroris baru. Padahal latihan militer adalah kejahatan perang. "Kita enggak terlalu mengikuti teori. Artinya, kalau mengikuti teori, bisa-bisa nanti teroris bukan orang bersalah. Tidak ada teroris yang dihukum nantinya. Lebih baik kita lihat yang praktis saja," imbuhnya.