Kasasi Ditolak, Mantan Sekkot Kupang Dibui Lagi
turunnya keputusan MA yang menolak permohonan kasasi dari terpidana Habde Dami, maka dia harus ditahan kembali
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Pos Kupang, Benny Jahang
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Ir. Habde Adrianus Dami kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui Kupang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang setelah kasasi mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Kupang itu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Tinggi Kupang, Ramly H Muda, S.H, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (4/12/2012), menjelaskan, setelah turunnya keputusan MA yang menolak permohonan kasasi dari terpidana Habde Dami, maka dia harus ditahan kembali. "Setelah putusan penolakan dari MA diterima Pengadilan Tinggi NTT, dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. JPU Kejaksaan Negeri Kupang mengeksekusi Habde Dami," ujarnya.
Selain Habde Dami, kata Ramly, MA juga menolak kasasi terpidana Ishak Tedy Tanone. Namun Ishak Tedy Tanone, lanjut Ramly, belum dieksekusi oleh JPU Kejari Kupang karena Ishak sakit.
"Pasti akan dieksekusi juga. JPU Kejaksaan Negeri Kupang pasti tahu tahapan yang akan dilakukan untuk menahan Ishak setelah kasasinya ditolak MA. Semuanya akan ditahan," kata Ramly.
Untuk diketahui Sekretaris Kota (Sekkot) Kupang non aktif, Habde Adrianus Dami, yang juga mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang divonis dua tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Habde Dami dihukum karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan kapal penangkap ikan tahun 2008 saat dia menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang. Kasus itu juga menyeret Kuasa Direktur CV Harapan Baik, Teddy Tanone, yang mengerjakan proyek itu.*
Baca Juga :
- Warga Kali Pepe Dikejutkan Mayat Pria Mengapung 8 menit lalu
- DPRD Setuju Bupati Garut Dicopot 18 menit lalu
- Hati hati Melintas di Jalinsum Lubuk Pakam 21 menit lalu