Kamis, 11 September 2025

Erni Manuk Ancam Praperadilankan Polres Lembata

Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, mengancam akan mempraperadilankan Polres Lembata. Rencana praperadilan itu menyusul polisi.

Editor: Paulus Burin
zoom-inlihat foto Erni Manuk Ancam Praperadilankan Polres Lembata
Pos Kupang/Edy Bau
Erni Manuk

Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Bau

TRIBUNNEWS.COM, LEMBATA - Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, mengancam akan mempraperadilankan Polres Lembata, NTT. Rencana praperadilan itu menyusul polisi menghentikan  proyek pengerjaan bronjong Kali Waikomo. Sesuatu yang bertentangan dengan  Keppres 80 Tahun 2003.

Erni Manuk mengatakan itu saat menggelar jumpa pers di Restoran Moting Lomblen, Minggu (18/9/2011) sore. Ia mengatakan,  dalam pengerjaan proyek itu, dirinya telah bekerja sesuai kontrak kerja.

Langkah praperadilan, demikian Erni, karena polisi telah menghentikan pekerjaan proyek itu dengan memasang garis polisi. Padahal, jelasnya, dalam Keputusan Presiden (Keppres) 80 Tahun 2003, harusnya yang berhak menghentikan proyek atau pekerjaan adalah konsultan.

“Mestinya yang berwenang menghentikan proyek adalah konsultan dengan memberikan teguran sebanyak dua kali. Bila tidak ditaati, baru proyek dihentikan. Itulah mekanisme penghentian pekerjaan. Sementara saya, belum pernah mendapat teguran dari konsultan,” katanya.

Dikatakan, dari awal pekerjaan hingga mencapai fisik pekerjaan 65 persen, dirinya selaku kontraktor pelaksana tidak pernah mendapat spesifikasi bronjong yang harus digunakan. Karena itu dirinya keberatan jika dikatakan bronjong itu tidak sesuai spesifikasi.  

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Lembata, AKBP Martin Johannis, S.H, menegaskan, informasi tentang adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus proyek pembangunan pengamanan daerah aliran sungai (DAS) Bronjong Waikomo yang dikerjakan CV Surya Prima tahun 2007 yang melibatkan putri mantan bupati Lembata, Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, adalah tidak benar.

Penegasan Kapolres Johannis ini disampaikan ketika ditemui Pos Kupang, Selasa (13/9/2011) siang. Menurutnya, kasus itu sedang dalam penyidikan dan penyidik masih harus memeriksa beberapa saksi, yakni BT di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ende, GLW di  Rumah tahanan (Rutan) Larantuka serta toko penyedia bronjong di Surabaya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini