Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK akan Periksa Empat Anggota Badan Anggaran DPR
Mereka akan dimintai keterangan terkait kebenaran adanya fee sebesar 5 hingga 10 persen yang mengalir ke Banggar
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terkait kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).
Empat pimpinan itu yakni Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dan dua orang Wakil Ketua Banggar lainnya yaitu Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Kemennakertrans,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (20/9).
Mereka akan dimintai keterangan terkait kebenaran adanya fee sebesar 5 hingga 10 persen yang mengalir ke Banggar. Untuk diketahui, salah satu tersangka dalam kasus itu yaitu Dharnawati, menyebut adanya aliran dana fee sebesar lima hingga 10 persen ke Banggar terkait proyek senilai Rp 500 miliar tersebut.
Dadong Irbarelawan juga mengakui adanya pembicaraan perihal penggelontoran fee sebesar 10 persen dari Dharnawati dalam proyek tersebut. Pengakuan itu pun telah dilontarkan Dadong kepada penyidik KPK, Kamis (14/9/2011) lalu.