Kamis, 11 September 2025

Putusan Kasus Rawagede Jadi Pelajaran Bagi Indonesia

Kontras memberikan apresiasi kepada Pengadilan Belanda di Den Haag yang memutuskan negara Belanda bersalah.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Putusan Kasus Rawagede Jadi Pelajaran Bagi Indonesia
istimewa
MASUK KAMPUNG - Dokumentasi sejarah kala pasukan Belanda menyisir sebuah perkampungan di Rawagede, ada 9 Desember 1947. Operasi militer pasukan penjajah Belanda beujung pada pembantaian ratusan warga.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekearasan (Kontras) memberikan apresiasi kepada Pengadilan Belanda di Den Haag yang memutuskan negara Belanda bersalah dan membayar ganti rugi terhadap janda pembantaian Rawagede 1947.

"Keputusan ini memberikan sejumlah pembelajaran penting," kata Koordinator Kontras, Hariz Ashar dalam siaran persnya, Selasa (20/9/2011).

Menurut Hariz, Pengadilan Belanda telah mempertimbangkan fakta pelanggaran HAM meskipun terjadi dimasa lalu yang dilakukan oleh pasukan Belanda kepada populasi sipil Indonesia di Rawagede. Kemudian, Pengadilan Belanda menunjukkan keberpihakkannya kepada penghormatan HAM dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM dengan menolak penerapan statute of limitation (yang berarti bahwa kejadian tersebut telah kadaluarsa-terjadi lebih dari 5 tahun yang lalu).

"Dengan kata lain pengadilan Belanda telah mengakui bahwa sebuah pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal kadaluarsa selama keadilan, terutama untuk korban, belum terpenuhi," ujarnya.

Pengadilan Belanda, kata Hariz, juga menunjukan independensinya dengan tidak bergeming atas bantuan Pemerintah Belanda kepada masyarakat Rawagede sebelum putusan ini dikeluarkan dan mengajukan permintaan maaf berkali-kali.

"Hal ini tidak menjadi pertimbangan untuk meniadakan tanggung jawab hukum pemerintah Belanda atas para korban," katanya.

Hariz menuturkan bahwa putusan tersebut menegaskan konteks tanggung jawab otoritas negara atas praktek buruk  dimasa lalu. "keputusan Pengadilan Belanda memberikan pengakuan hukum atas sejarah kelam praktek buruk dimasa paska kemerdekaan Indonesia, lebih dari 60 tahun yang lalu," imbuhnya.

KontraS melihat bahwa apa yang dipraktekkan oleh Pengadilan Belanda merupakan sebuah bentuk penegakan hukum yang independen dan berintegritas. "Seharusnya hal ini bisa memberikan inspirasi bagi akuntabilitas dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Indonesia, terutama yang terjadi dimasa lalu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya hakim pengadilan sipil di Den Haag, Belanda mengabulkan gugatan atas pembantaian di Rawagede. Pengadilan tersebut memutuskan bahwa Pemerintah Belanda dinyatakan bersalah dan harus membayar kompensasi kepada para keluarga korban.  

Tragedi Rawagede disebut masa suram dalam penjajahan Belanda di Indonesia. Pada 9 Desember 1947, tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan Lukas Kustario memasuki desa Rawagede  untuk mengeksekusi seorang warga lelaki di desa itu. Namun karena warga  menolak memberi informasi keberadaan Kapten Kustario maka penjajah Belanda membantai ratusan warga.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini