Kamis, 11 September 2025

MK: Hanya Ada Dua Kasus Kursi Haram

Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan hanya ada dua kasus kursi haram DPR RI

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto MK: Hanya Ada Dua Kasus Kursi Haram
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan) mengucapkan sumpah pada pelantikan Ketua MK periode 2011-2014 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2011).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan hanya ada dua kasus kursi haram DPR RI, yaitu kursi milik kader Partai Gerindra Mestariyani Hasbie yang sebelumnya bermasalah akibat ulah Andi Nurpati yang coba memasukkan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.

Kasus lainnya menyangkut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani. "Dua kasus itu yang menyangkut MK, kasus kursi haram lainnya bukan urusan MK," ujar Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Senin (19/9/2011), malam.

Untuk kasus kursi DPR milik Ahmad Yani, nilai Mahfud, persoalannya selesai. Sebab hasil sidang MK menyatakan anggota Komisi III DPR tersebut sebagai pemilik sah kursi tersebut.

Namun untuk kasus yang melibatkan Andi Nurpati, MK berhasil mengembalikan kursi kepada pemilik aslinya, Mestariyani Hasbie, setelah coba dimanipulasi agar didapatkan Dewie Yasin Limpo.

Di luar persoalan yang dia paparkan di atas, menurut Mahfud, persoalan menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan pemilik otoritas penentu kursi parpol.
"Untuk kursi Ahmad Yani, kursinya sudah di SP3 polisi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini