Sutjipto si Inisiator Angket Pajak Dikenal Rajin Bersidang
Sosok Sutjipto dikenal sebagai orang yang memiliki komitmen tinggi terhadap profesi selama menjadi anggota DPR.
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini Politisi Partai Demokrat, Sutjipto dikabarkan meninggal dunia setelah dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta. Di mata para teman-temannya satu partai, sosok Sutjipto dikenal sebagai orang yang memiliki komitmen tinggi terhadap profesi selama menjadi anggota DPR. Ia pun aktif tidak hanya dalam soal rapat, tapi juga punya gagasan-gagasan ketika berada di komisi III maupun komisi II.
"Apalagi komisi II sedang punya konsep tata cara hitung suara. Pernah dipresentasi di fraksi konsep dia soal RUU Pemilu, Itu konsep yang dia pelajari lama. Bahkan jadi basis akademisnya pak Cipto. Tapi yang kedua belum sempat," ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa(20/9/2011).
Menurut Saan, selain memang rajin di berbagai persidangan. Almarhum Sutjipto dikenal juga menjabat anggota komisi III maupun II aktif di baleg dan memang cukup memberikan warna buat Partai Demokrat.
"Karena yang bersangkutan concern UU pemilu. Fraksi membutuhkan anggota yang concern di soal UU politik. Parpol penyelenggara,"jelasnya.
Saan menjelaskan, Sutjipto juga menjalani profesinya sebagai notaris serta sangat paham persoalan yang ada di komisi II karena salah satu mitra kerja BPN.
Mendiang Sutjipto juga dikenal sebagai salah satu inisiator hak angket pajak. Ia kritis soal pajak karena dikenal sebagai sosok yang peduli dengan pajak.
"Iya inisiator hak angket itu karena kepeduliannya di perpajakan. Tidak punya motivasi lain menjadi inisiator, melihat realitas di dunia perpajakan berdasar pengalaman yang dialami almarhum dengan ketulusan dan kejujuran," ungkapnya seraya mengemukakan, gagasan menjadi inisiator perpajakan karena kemauan almarhum memperbaiki dunia perpajakan.
"Saya juga tidak menyalahkan dari sisi gagasan karena ketulusan kemurnian pak Cipto memperbaiki pajak tanpa pamrih," imbuhnya.
Saat ditanyakan kapan terakhir bertemu almarhum, Saan menceritakan bahwa ia jumpa saat Komisi II mempresentasikan RUU Pemilu. Kebetulan Sutjipto masuk di susunan anggota Pansus RUU Pemilu.
"Belum lama waktu itu pak Cipto di acara di DPR gagasan masuk mempresentasikan soal RUU pemilu terutama tata cara suara. Sudah memasukkan jadi anggota pansus RUU pemilu, hari ini di paripurna dibacakan susunan anggota pansus. Kita masukan nama kita lihat yang punya concern pemikiran membuat UU pemilu makin baik," urainya.
"Belum terpikir siapa yang akan menggantikannya (di pansus)."
Seperti diketahui sebelumnya, Sutjipto meninggal dunia pada hari ini Selasa tanggal 20 September 2011 pukul 07.35 WIB di RS Pondok Indah. Jenazah akan disemayamkan di rumah duka jalan Bukit Golf Utama PB-02, Pondok Indah, Jakarta Selatan.