Kamis, 11 September 2025

Sidang Gayus Tambunan

Jaksa Banding Putusan Albertina

Vonis ketua majelis hakim Albertina Ho yang menjatuhkan tujuh tahun penjara kepada Gayus Halomoan Partahanan Tambunan tak diterima

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jaksa Banding Putusan Albertina
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Albertina Ho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis ketua majelis hakim Albertina Ho yang menjatuhkan tujuh tahun penjara kepada Gayus Halomoan Partahanan Tambunan tak diterima jaksa penuntut umum. Mereka menyikapi serius dengan resmi mengajukan banding atas putusan Albertina tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf mengakui, penuntut umum sudah resmi mengajukan bandingnya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. "Akta banding di PN Selatan oleh JPU pada 21 Januari kemarin," ujar Yusuf dihubungi Senin (24/1/2011).

Kendati begitu, Yusuf enggan membocorkan isi banding jaksa penuntut umum. Saat ini, jaksa penuntut umum mendapat waktu 14 hari untuk menyusun memori banding, terhitung sejak pengajuan banding. Di samping menunggu salinan putusan hakim Albertina dari pengadilan.

Putusan Albertina mengundang reaksi dan tanda tanya semua pihak. Pasalnya, Albertina memutus bahwa Gayus terbukti memenuhi semua unsur dakwaan jaksa penuntut umum terkait perkara korupsi PT Surya Alam Tunggal dan suap ke penegak hukum.

Albertina menimbang, Gayus, tak melakukan pidana sendiri. Ia bekerjasama dengan Andi Kosasih, Arafat Enanie, Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Maruli Pandapotan Manurung, dan Bambang Heru Ismiarso. Vonis Albertina jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini