Sidang Gayus Tambunan
Jaksa Banding Putusan Albertina
Vonis ketua majelis hakim Albertina Ho yang menjatuhkan tujuh tahun penjara kepada Gayus Halomoan Partahanan Tambunan tak diterima
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf mengakui, penuntut umum sudah resmi mengajukan bandingnya lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. "Akta banding di PN Selatan oleh JPU pada 21 Januari kemarin," ujar Yusuf dihubungi Senin (24/1/2011).
Kendati begitu, Yusuf enggan membocorkan isi banding jaksa penuntut umum. Saat ini, jaksa penuntut umum mendapat waktu 14 hari untuk menyusun memori banding, terhitung sejak pengajuan banding. Di samping menunggu salinan putusan hakim Albertina dari pengadilan.
Putusan Albertina mengundang reaksi dan tanda tanya semua pihak. Pasalnya, Albertina memutus bahwa Gayus terbukti memenuhi semua unsur dakwaan jaksa penuntut umum terkait perkara korupsi PT Surya Alam Tunggal dan suap ke penegak hukum.
Albertina menimbang, Gayus, tak melakukan pidana sendiri. Ia bekerjasama dengan Andi Kosasih, Arafat Enanie, Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Maruli Pandapotan Manurung, dan Bambang Heru Ismiarso. Vonis Albertina jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.