Kepala BKD Kota Kupang Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Kepala BKD Kota Kupang, Alis Siokain, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas TA 2009.
Editor:
OMDSMY Novemy Leo

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang telah menetapkan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Alis Siokain, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas TA 2009. Alis Siokain resmi menjadi tersangka sejak hari Senin (24/1/2011).
Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Rismah H Lada, S.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Shirley Manutede, S.H, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/1/2011), membenarkan penetapan tersangka terhadap Alis Siokain.
"Kita sudah resmi menetapkan Alis Siokain sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik berdasarkan bukti-bukti penyelidikan hingga proses penyidikan kasus korupsi dana perjalanan di BKD Kota Kupang itu," kata Shirley Manutede.
Shirley menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di BKD Kota Kupang itu, terdapat dua tersangka, yaitu Alis Siokain (mantan Kepala BKD), dan bendahara, Joni Duli (mantan bendahara BKD), yang sudah terlebih dahulu ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Alis Siokain sebelumnya masih sebagai saksi untuk tersangka bendahara Joni Duli.
"Pemeriksaan yang dilakukan pekan lalu itu masih sebagai saksi untuk BAP bendahara Joni Duli yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemeriksaan Alis Siokain sebagai tersangka belum dilakukan, namun yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (24/1/2011)," tegas Shirley.
Dikatakannya, dalam waktu dekat Alis Siokain akan dipanggil lagi oleh penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Joni Duli.
"Pemeriksaan akan dilakukan karena masih ada berkas yang belum diserahkan Siokain kepada penyidik. Kita harapkan dalam pemeriksaan mendatang berkas itu sudah bisa dibawa," tegasnya.
Dalam kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas di BKD Kota Kupang yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp 200 juta lebih, demikian Shirley Manutede, bisa saja ada penambahan tersangka baru.
Kemungkinan ada tersangka baru itu karena masih ada pihak tertentu yang belum kooperatif ketika dipanggil penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangannya.