Kamis, 11 September 2025

Sidang Susno

JPU Pastikan Kasus Susno Tanpa Rekayasa

JPU yang menangani kasus Susno Duadji menegaskan perkara suap PT SAL dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 tidak direkayasa.

Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto JPU Pastikan Kasus Susno Tanpa Rekayasa
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011). JPU menuntut Susno dengan 7 Tahun penjara atas dugaan menerima suap dari Sharil Johan dan penggelapan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Komjen Pol Susno Duadji menegaskan perkara suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 tidak direkayasa.

"Amat keliru dan menyesatkan pernyataan terdakwa dan penasihat hukum yang menyatakan seolah-olah fakta perkara yang melilit terdakwa adalah fakta yang dibuat-buat, karena disebabkan terdakwa membongkar perkara mafia pajak dan mencoreng institusi kepolisian," kata JPU Erbagtyo Rohan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2011).

Jaksa menyakini bahwa persidangan Susno Duadji jauh dari upaya rekayasa. Terlihat dari jalannya persidangan yang dilaksanakan secara objektif dan mencapai waktu yang cukup panjang.

"Munculnya perkara atas nama terdakwa Susno bukanlah rekaan, namun secara alamiah muncul berdasarkan hukum sebab akibat dan hukum pembalasan," imbuhnya.

Erbagtyo juga membantah bila PN Jakarta Selatan keliru menyidangkan Susno karena Susno adalah pembongkar mafia kasus di institusi kepolisian.

"Upaya membongkar kasus mafia hukum tidak bisa dijadikan dasar untuk menghilangkan tuduhan pidana kepada terdakwa. Apalagi semua hal yang dilakukan terdakwa sudah dijadikan hal meringankan terdakwa," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini