Arga Tirta Kukuh Tidak Bersalah
Apakah Arga Tirta Kirana, terdakwa kasus Bank Century, akan mendapatkan keadilan, seperti yang selama ini ia cari?
Editor:
Johnson Simanjuntak

Kepastiannya ditentukan dalam putusan atau vonis, yang akan dibacakan
oleh Majelis Hakim Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
pada tiga minggu kedepan.
"Sidang ditunda sampai 24 Maret dengan agenda pembacaan putusan," kata
Ketua Majelis Hakim Nirwana usai menutup sidang dengan agenda pembacaan
duplik Arga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis,
(3/3/2011).
Dalam pembelaan terakhirnya, Arga tetap memegang teguh pendiriannya,
bahwa ia tidak bersalah dalam pengucuran kredit bermasalah empat
debitur Bank Century.
Tim kuasa hukum Arga pun menyatakan kliennya tak layak dipidana.
Menurut seorang Kuasa Hukumnya, Humphrey Djemat, kliennya ketika
menandatangani Memorandum Pembukaan Fasilitas Kredit dan perjanjian
kredit bermasalah tersebut dibawah tekanan psikis.
"Apabila tidak membubuhkan tandatangan dalam dokumen-dokumen, tersebut
maka terdakwa II Hj Arga Tirta Kirana SH, akan dipecat atau diminta
mengundurkan diri, dan kredit tersebut juga tetap akan berjalan karena
adanya komando," tutur Humphrey, dalam sidang lanjutan kliennya, di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Kamis (3/3/2011).