Kamis, 11 September 2025

Arga Tirta Kukuh Tidak Bersalah

Apakah Arga Tirta Kirana, terdakwa kasus Bank Century, akan mendapatkan keadilan, seperti yang selama ini ia cari?

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Arga Tirta Kukuh Tidak Bersalah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Century, Arga Tirta Kirana (berkerudung) didampingi anaknya, Alanda Kariza, hadir dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (10/2/2011). Arga Tirta Kirana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas dakwaan keterlibatan kasus pemalsuan surat gadai di Bank Century. Tuntutan ini lebih tinggi dari tuntutan dua orang bosnya, Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), dan Robet Tantular (Pemilik Bank Century), yang dituntut delapan tahun penjara. (tribunnews.com/herudin)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apakah Arga Tirta Kirana, terdakwa kasus Bank Century, akan mendapatkan keadilan, seperti yang selama ini ia cari?

Kepastiannya ditentukan dalam putusan atau vonis, yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada tiga minggu kedepan.

"Sidang ditunda sampai 24 Maret dengan agenda pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim Nirwana usai menutup sidang dengan agenda pembacaan duplik Arga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, (3/3/2011).

Dalam pembelaan terakhirnya, Arga tetap memegang teguh pendiriannya, bahwa ia tidak bersalah dalam pengucuran kredit bermasalah empat debitur Bank Century.

Tim kuasa hukum Arga pun menyatakan kliennya tak layak dipidana.

Menurut seorang Kuasa Hukumnya, Humphrey Djemat, kliennya ketika menandatangani Memorandum Pembukaan Fasilitas Kredit dan perjanjian kredit bermasalah tersebut dibawah tekanan psikis.

"Apabila tidak membubuhkan tandatangan dalam dokumen-dokumen, tersebut maka terdakwa II Hj Arga Tirta Kirana SH, akan dipecat atau diminta mengundurkan diri, dan kredit tersebut juga tetap akan berjalan karena adanya komando," tutur Humphrey, dalam sidang lanjutan kliennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Kamis (3/3/2011).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini