Kamis, 11 September 2025

389 Napi Diusulkan Dapat Remisi Hari Nyepi

389 narapidana beragama Hindu diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto 389 Napi Diusulkan Dapat Remisi Hari Nyepi
Istimewa
Ilustrasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 389 narapidana beragama Hindu di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan diusulkan Kanwil Kemenkumham masing-masing mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1933, yang jatuh pada Sabtu, 5 Maret 2011.

15 napi di antaranya diusulkan mendapat remisi dan langsung bebas.
"Data sementara yang masuk, jumlah narapidana yang akan menerima Remisi Khusus I Hari Nyepi ada 374 orang dan Remisi Khusus II, yang bisa langsung bebas ada 15 orang," ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi, Jumat (4/3/2011).

Jumlah remisi yang diusulkan kepada para napi berkisar 15-45 hari. "Kebanyakan napi yang diusulkan menerima remisi berasal dari lapas-lapas di wilayah Bali, di situ ada 261 napi dan dua orang bisa langsung bebas," jelas Akbar.

Remisi Khusus Hari Nyepi ini diberikan, jika si napi yang beragama Hindhu telah menjalani 6 bulan masa hukuman dan tidak melakukan pelanggaran selama masa penahanan.

Karena di Hari Nyepi tidak ada kegiatan masyarakat di Bali, maka Ditjen PAS berencana dipimpin langsung oleh Dirjen PAS, Untung Sugiyono akan melaksanakan upacara pemberian remisi di Lapas Kerobokan, Bali pada 10 Maret 2010.

Karena itu, Ditjen PAS bisa membatalkan usulan remisi napi, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebelum pelaksanaan remisi itu sendiri, 10 Maret 2011. "Misalkan nama napi remisi itu ada yang berkelahi, maka remisi dia bisa dihapus," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini