Kamis, 11 September 2025

KPK: Tangkap Aktor Intelektual Illegal Logging

Kebanyakan pelaku pembalakan liar yang ditangkap merupakan pekerja bawahan dalam rantai produksi kayu ilegal, diantaranya para penebang kayu di hutan, supir truk, dan nahkoda kapal pengangkut kayu curian.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebanyakan pelaku pembalakan liar yang ditangkap merupakan pekerja bawahan dalam rantai produksi kayu ilegal, diantaranya para penebang kayu di hutan, supir truk, dan nahkoda kapal pengangkut kayu curian.

"Padahal tidak hanya pelaku level bawah yang diharapkan dapat terjerat hukum, namun aktor-aktor intelektual yang terlibat di dalam kegiatan terlarang itulah yang perlu menjadi perhatian serius," kata Pimpinan KPK Mochammad Jasin, dalam Memberantas Pembalakan Liar : Penggunaan Instrumen Anti Korupsi dan Anti Pencucian Uang di Sektor Kehutanan" hari ini, Selasa (29/6/2010) di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, Jasin pun menjelaskan dalam praktek kejahatan kehutanan, pengunaan instrumen hukum di luar instrumen kehutanan seharusnya dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum yang adil dan efektif untuk menjerat para pelaku kejahatan di sektor kehutanan.

"Mereka tidak hanya bisa dijerat dengan menggunakan instrumen hukum kehutanan yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, namun juga dapat diajukan ke pengedilan melalui instrumen anti korupsi ataupun anti pencucian uang," jelas Jasin.

Pendekatan yang komprehensif dapat dilakukan dengan tidak hanya mengandalkan penggunaan UU No. 41/1999 saja. Namun, dilakukan dengan pendekatan hukum yang lebih terpadu dengan menggunakan hukum lainnya seperti instrumen korupsi yaitu Undang-undang No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 mengenai tindak pidana korupsi serta UU No.15/2002 mengenai tindak pidana pencucian uang.

"Dengan menggunakan instrumen tambahan ini, diharapkan penegak hukum di sektor kehutanan bisa lebih diperkuat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini