Rekan Gayus Divonis Dua Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Humala Setia Leonardo Napitupulu dengan hukuman penjara selama dua tahun
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada rekan Gayus Tambunan, Humala Setia Leonardo Napitupulu dengan hukuman penjara selama dua tahun. Humala juga divonis dengan denda Rp 50 juta dengan subsidair tiga bulan.
Mejelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara memutuskan Humala secara sah menyakinkan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Surya Alam Tunggal (SAT). "Menyatakan terdakwa Humala Setia Leonardo Napitupulu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/2/2011) malam.
Terdakwa dalam tugasnya sebagai penelaah keberatan dan banding tidak cermat dalam tugasnya sehingga berakibat negara mengembalikan pajak yang telah dibayarkan oleh PT Surya Alam Tunggal (SAT). "Terdakwa telah bersama melakukan menguntungkan orang lain," ujarnya.
Dalam perkara PT SAT, Humala dan Gayus mendapat perintah dari Kasubdit Pengurangan Keberatan Maruli untuk menelaah berkas pengajuan wajib pajak PT SAT tahun 2007. Mereka menilai ada kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan sehubungan dengan subyek pajak Pasal 16 D Ketentuan Umum Perpajakan.
Hasilnya, Humala dan Gayus menerima permohonan keberatan dengan membuat dua laporan yang disetujui Maruli. Laporan itu ada kesalahaan telaah, akan tetapi Maruli menyetujui dan menerima keberatan PT SAT.
Sementara telaah hasil pemeriksaan Kanwil Pajak Jawa Timur menyatakan PT SAT salah. Akibat terbitnya dua laporan itu, diputuskan penghapusan sanksi dan Kantor Pajak mengembalikan dana keberatan PT SAT lewat transfer BRI sebesar Rp 570.952.000.
Humala terbukti melanggar Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp50juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.