Humala Langsung Nyatakan Banding
enelaah keberatan dan banding Direktorat Jenderal Pajak, Humala Napitupulu langsung mengajukan banding
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penelaah keberatan dan banding Direktorat Jenderal Pajak, Humala Napitupulu langsung mengajukan banding terhadap vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 50juta.
"Demi memperjuangkan kebenaran dan rekan-rekan seprofesi dan demi pemberantasan korupsi di Indonesia. Saya dengan tegas menyatakan tidak menerima putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan dan mengajukan banding," tegas Humala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/2/2011).
Menurut Humala pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu hanya berdasarkan ketidakcermatannya dalam mempertimbangkan akat jual beli tahun 1995 atas PT Surya Alam Tunggal (SAT). Padahal, kata Humala, data itu tidak ada dalam novum dan baru diketahui pada saat pemeriksaan di Tim Independen Mabes Polri. "Ini masalah administrasi perpajakan karena satu dokumen," katanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein Singal menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara. "Kami menggunakan waktu satu minggu untuk pikir-pikir," imbuh Rhein.
Seperti diketahui, Humala terbukti melanggar Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan Humala adalah perbuatan terdakwa mengurangi pendapatan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp50juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.