Oknum Polisi Pemeras
Tak Pernah Diperiksa, Said Tiba-tiba Dipaksa Tandatangani BAP
Penahanan paksa terhadap Said Azmir, mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) dalam dugaan kasus kepemilikan sabu-sabu, karena
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penahanan paksa terhadap Said Azmir, mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) dalam dugaan kasus kepemilikan sabu-sabu, karena adanya pengakuan oleh tersangka Dodi yang mengatakan bahwa sabu-sabu seberat 2 gram tersebut adalah milik Said.
"Yang mengherankan, Said tidak mengenal Dodi yang ditangkap lebih dahulu," ungkap ayah tersangka, Sayad Azmir.
Sayad mengatakan, beberapa kali putranya dan keluarga meminta agar diketemukan dengan Dodi, tapi tidak pernah dipenuhi oleh AKP Dedi Harahap.
Hingga suatu saat, keluarga bertemu dengan Dodi dan semua pembicaraan direkam tanpa sepengetahuannya. "Ternyata,, menurut pengakuan tersangka utama ini, dirinya (Dodi) dipaksa untuk melibatkan Said dalam perkara tersebut," jelas Sayad.
Sambung Sayad, selama ditahan, barang bukti berupa mobil, jam rolex, dan parfum tidak dikembalikan, padahal barang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang bergulir.
Setelah dua pekan lebih, barulah mobil dan lainnya dikembalikan. Keanehan lainnya, tersangka Said tidak pernah diperiksa tapi tiba-tiba saja dipaksa menandatangani BAP.
Selain itu, selama ditangkap tersangka Said tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum, padahal anaknya sudah meminta untuk didampingi. Hingga saat ini, kondisi anaknya trauma, bibirnya pecah akibat penyiksaan yang dilakukan petugas polisi.
Sementara itu, anggota polisi yang diduga terlibat dalam rekayasa kasus ini adalah Kompol Amry Siahaan, SIK, AKP Dedi Harahap, Aiptu Jopiter Sembiring, Aipda TR Raja Gukguk, Bripka B.Hamonangan, Brigadir Syamsul Rizal, Brigadir DH Simagunsong, Jaksa Teddy L Syahputra SH, dan pengacara Untung Hariono SH.
Mereka diduga merupakan jaringan mafia peradilan dengan perannya dari penyidik, jaksa, hingga pengacara.
Terbongkarnya kasus ini dikarenakan Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan kelurga sehingga berkas tersangka Said Ikhsan dinyatakan belum lengkap (P21). Sayad berharap Kapolda Sumut serius dalam menangani kasus ini.