Kasus Sisminbakum
Kejaksaan Siapkan Tim Hadapi PK Yohanes Waworuntu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menyiapkan tim jaksa dalam menghadapi persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas Yohanes Waworuntu.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Kisdiantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menyiapkan tim jaksa dalam menghadapi persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas Yohanes Waworuntu. Yohanes merupakan terpidana lima tahun penjara dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"Yohanes Waworuntu telah mengajukan peninjauan kembali," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M.Yusuf seperti dilansir situs Kejaksaan Agung, Senin (21/2/2011).
Menurut Yusuf, pihaknya telah menyiapkan tim jaksa untuk hadir dalam persidangan PK yang telah diajukan oleh terpidana pada kasus Sisminbakum tersebut.
"Panggilan sidangnya telah kami terima hari ini. Sidangnya akan digelar hari Rabu (23/2/2011) lusa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Dalam memori PK setebal 49 halaman tersebut, Yohanes Waworuntu telah mengajukan bukti-bukti baru terkait kasus pidananya antara lain, putusan kasasi dengan terdakwa Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga serta surat-surat tertulis menyangkut perkara Sisminbakum.