Bentrok Cikeusik
Tiga Polisi Tersangka Ahmadiyah
Polda Banten menetapkan tiga anggota Polsek Cikuesik, Pandeglang, Banten sebagai tersangka kasus penyerangan dan bentrok Ahmadiyah.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

"Enggak cuma satu itu sebenarnya. Yang pidana sebenarnya ada tiga, anggota polsek," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Gunawan saat dihubungi, Jumat (4/3/2011).
Namun, Gunawan mengaku lupa dua nama tersangka lainnya. "Ketiganya anggota saja," jelasnya.
Ketiga anggota Polsek itu adalah anggota kepolisian yang ada di lokasi kejadiaan bentrok pada 6 Februari 2011.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kecerobohan seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan Pasal 531 KUHP tentang perbuatan pembiaran terhadap orang yang sedang menghadapi maut hingga hilangnya nyawa orang tersebut.
"Iya ada anggota kita yg dikenakan pidana. Dianggap lalai melaksanakan tugas. Yang lain bekerja, yang bersangkutan tidak optimal," papar Gunawan soal indikasi pidana ketiga tersangka.