Korupsi Sisminbakum
JAM Pidsus: Sebentar Lagi Perkara Sisminbakum Final
JAM Pidsus M Amari menyatakan perkara Sisminbakum yang menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo akan selesai dalam waktu dekat.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari menyatakan perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo akan selesai dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi perkara Sisminbakum final," kata M Amari usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Amari mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Romli Atmasasmita yang menyatakan lepas dari segala tuntutan pidana dan tidak ada kerugian negara dalam proyek sistem online pendaftaran badan hukum itu.
Namun Amari menegaskan Kejaksaan Agung yakin bahwa kerugian negara dalam pengadaan Sisminbakum. Hal itu merunut kepada putusan kasasi terhadap terpidana mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohannes Waworuntu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.