Kamis, 11 September 2025

Stres Pacar Minta Dinikahi Malah Bunuh 2 Mahasiswa UPN

Mengaku stres karena pacarnya minta menikahi, terdakwa Dimas Nusantoro membunuh dua mahasiswa UPN.

Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto Stres Pacar Minta Dinikahi Malah Bunuh 2 Mahasiswa UPN
IST
ilustrasi
SURABAYA, TRIBUNNEWS.COM -- Mengaku stres karena pacarnya minta menikahi, terdakwa Dimas Nusantoro membunuh dua mahasiswa UPN. Gara-garanya, sepele karena kelinci milik korban (Fahmi) kencing di kamar tersangka. Ternyata, tidak hanya Fahmi yang dibunuh tapi juga rekannya Rizal.

Pada persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/12/2010). Ibu korban, Ny Abdul Latief sempat mengejar dan berusaha masuk ruang tahanan untuk memukul Dimas. Keluarga korban kasus pembunuhan dua mahasiswa UPN tetap tak mampu mengendalikan emosi saat terdakwa Dimas Nusantoro menampakkan diri dalam persidangan.

Sidang hari ini hanya berjalan beberapa menit. Saksi yang dijadwalkan hadir dari kepolisian tidak muncul. Terdakwapun akhirnya dibawa kembali ke ruang tahanan. Ny Abdul Latief, yang sedari tadi menahan emosi, langsung melampiaskannya dengan merangsek menuju terdakwa, namun dicegah dua satpam yang mengawalnya.

”Ayo minggir…satpam kok malah membela pembunuh ! Bagaimana itu !” serunya dengan suara agak parau.

Ny Latief kemudian berlari menuju ruang tahanan PN Surabaya, tempat terdakwa ngendon sebentar, sebelum dibawa oleh mobil tahanan ke Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng). Terdakwa Dimas, yang saat ini mengenakan peci warna merah, langsung bergegas masuk sel tahanan untuk menghindari sergapan keluarga korban.

Begitu sampai di pintu sel terluar, Ny Latief berusaha mengirim bogem mentah ke terdakwa, namun luput karena pintu sel telah ditutup. Ny Latief berusaha mendorong pintu sel agar dia bisa masuk ke dalam, tapi dicegah petugas tahanan. Tak pelak, keluarga korban hanya bisa mengeluarkan sumpah serapah terhadap terdakwa.

”Dasar pembunuh kamu….!!” begitu teriak Ny Latief berkali-kali, sembari ditenangkan oleh keluarganya.

Sebelumnya, terdakwa yang alumni mahasiswa sebuah kampus di Ngagel ini ditangkap Polsek Rungkut.dan diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 340 jo 359 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman 20 tahun penjara. Dimas mengaku membunuh kedua korban karena stres, akibat kekasihnya mendesak meminta dinikahi. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini