Kasus Travel Cheque
Kaki Tangan Nunun Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anak buah Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anak buah Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo sebagai saksi kasus suap cek perjalanan atau travellers cheque saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Arie Malangjudo yang mempunyai nama asli Ahmad Hakim Safari ini diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka mantan anggota DPR dari fraksi Golkar yakni Paskah Suzetta, Antoni Zeidra Abidin, dan Bobi Suhardiman. "Arie Malangjudo diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka itu. Dia tiba pukul 10.30 Wib tadi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (6/9/2010).
Tiga mantan anggota DPR adalah bagian dari 26 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang belum lama ini ditetapkan menjadi tersangka.
Johan belum bisa menjelaskan informasi apa yang akan digali oleh penyidik kepada Arie Malangjudo.
Yang jelas, pemeriksaan ini merupakan pengembangan terhadap kasus terhadapa empat mantan anggota DPR periode 1999-2004 lainnya yang telah divonis penjara. Empat orang itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Sebagaimana dalam dakwaan mereka, disebutkan jika keempatnya mendapat cek senilai Rp24 miliar melalui Arie Malangjudo. Arie sendiri membagi-bagikan cek tersebut atas perintah Nunu, istri mantan Wakapolri (Purn) Adang Daradjatun.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha melakukan pemeriksaan pada bos Arie Malangjudo, Nunun Nurbaeti, seusai Hari Lebaran.